MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-
Setelah dinyatakan tersangka oleh Polda Sulsel perkara dugaan penipuan dan penggelapan (bit coin) dengan pelapor Jimmy Candra.HAMSUL melakukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar Sulawesi Selatan.
Dalam praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan (menangkan)seluruh gugatan yang diajukan HAMSUL sebagai pemohon,dengan nomorno 7 /pid.pra/2022/PN .mks dengan tergugat Kapolda Sulawesi Selatan(Sulsel).
Kini HAMSUL kembali terjerat kasus baru dugaan penipuan dan penggelapan setelah 2 korban melaporkan hal tersebut di Krimsus POLDA SulSel.Hal ini diungkapkan Kasubdit 11 garda AKBP ahmad Maria kepada Media ini,13/5/2022 lalu
Lanjut kata AKBP Ahmad Maria,Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor HANSUL sedang proses di tahap Lidik dan jika terbukti akan di kenakan pasal Psl 372 dan 378.
"Kasus tersebut dalam tahap penyelidikan di Kriminal khusus (Krimsus)"Ucapnya
*QMH WS*
